Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PA.CN Hendarsih binti Alm.Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PA.CN
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat 78/Pdt.P/2025/PA.CN
Pemohon
NoNama
1Hendarsih binti Alm.Yusuf
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1bayu kresnha adhiyaksaHendarsih binti Alm.Yusuf
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan, permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

Menyatakan Sah secara Hukum, Wasiat dari Alm.Sumarni binti Alm.Yusuf  kepada PEMOHON berupa pemberian hibah atas tanah dan bangunan yang terletak Jln.Saleh, Gang Kedrunan V, No.217, Rt.002/Rw.008, Kel.Kesenden, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor:3193/kel.kesenden, dengan NIB:10.21.01.02.01368, dan Surat ukur nomor:19/kesenden/2008;

Menyatakan, Sah secara Hukum, Hibah Wasiat dari Alm.Sumarni binti Alm.Yusuf  kepada PEMOHON berupaa tanah dan bangunan yang terletak Jln.Saleh, Gang Kedrunan V, No.217, Rt.002/Rw.008, Kel.Kesenden, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor:3193/kel.kesenden, dengan NIB:10.21.01.02.01368, dan Surat ukur nomor:19/kesenden/2008;

 

 

 

Menyatakan, PEMOHON adalah penerima Wasiat yang sah dari Alm.Sumarni binti Alm.Yusuf atas pemberian hibah tanah dan bangunan terletak Jln.Saleh, Gang Kedrunan V, No.217, Rt.002/Rw.008, Kel.Kesenden, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor:3193/kel.kesenden, dengan NIB:10.21.01.02.01368, dan Surat ukur nomor:19/kesenden/2008;

Menyatakan, PEMOHON adalah penerima Hibah-Wasiat yang sah dari Alm.Sumarni binti Alm.Yusuf tanah dan bangunan terletak Jln.Saleh, Gang Kedrunan V, No.217, Rt.002/Rw.008, Kel.Kesenden, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor:3193/kel.kesenden, dengan NIB:10.21.01.02.01368, dan Surat ukur nomor:19/kesenden/2008;

Menyatakan, sah secara Hukum untuk PEMOHON melakukan peralihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Saleh, Gang Kedrunan V, No.217, Rt.002/Rw.008, Kel.Kesenden, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor:3193/kel.kesenden, dengan NIB:10.21.01.02.01368, dan Surat ukur nomor:19/kesenden/2008, menjadi sepenuhnya kepemilikan atas nama Hendarsih (PEMOHON);

Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON. 

ATAU:
Apabila Majelis hakim yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak